Inpektorat Provinsi Bengkulu Gelar Rotasi Penempatan Jabatan Fungsional

Inspektur Provinsi Bengkulu H. Heru Susanto diawal Tahun 2024 melaksanak Rotasi Penempatan Jabatan Fungsional di Lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu.

Para Jabatan Fungsional Pengawas di lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu sangat antusias menunggu dan melihat pengumupan hasil rotasi awal tahun 2024.

Rotasi peenmpatan Jabatan Fungsional dilakukan sebagai mana dibutuhkan untuk organisasi yang sekaligus digunakan untuk pemenuhan dokumen Kapabalitas APIP. Rotasi Penempatan dilakukan setelah 3 Tahun sekali. untuk kedepannya bisa jadi pelaksanaan rotasi dilakukan selama 2 tahun sekali.

Rotasi dilakukan atas penempatan antar Bidang Inspektur di Lingkungan Inspektorat Provinsi Bengkulu

Artikel Terkait